Indonesia / Gaji

Kalkulator Gaji Bersih Indonesia: Gaji, BPJS, dan PPh 21

Hitung gaji bersih karyawan tetap di Indonesia untuk Januari–November 2026, termasuk iuran BPJS karyawan dengan batas atas, pemotongan PPh 21 bulanan, dan biaya iuran pemberi kerja.

Kalkulator Gaji Bersih Indonesia: Gaji, BPJS, dan PPh 21: Mengurangi iuran Kesehatan, JHT, dan JP karyawan, pajak penghasilan TER, serta potongan lain dari penghasilan bruto tunai. Jika dipilih, premi asuransi pemberi kerja yang kena pajak akan ditambahkan ke dasar TER. Total biaya pemberi kerja adalah bruto tunai ditambah BPJS pemberi kerja, tanpa menghitung potongan karyawan dua kali. Desember dan bulan terakhir bekerja memerlukan rekonsiliasi tahunan melalui kalkulator PPh 21. Insentif pajak yang ditanggung pemerintah dan keringanan iuran khusus tidak termasuk. Berjalan 100% lokal di browser Anda tanpa upload file ke server.

Dijalankan
Di browser Anda
Biaya
Gratis · tanpa daftar
Ketersediaan
Siap digunakan
Gaji bersih: gaji setelah pemotonganPemrosesan lokal

Berjalan sepenuhnya di browser Anda

Bandingkan take-home pay dengan total biaya bulanan pemberi kerja untuk karyawan tetap standar pada 2026.

Biasanya iuran pemberi kerja ini dikenai pajak berdasarkan PMK 168/2023 Pasal 5. Nonaktifkan hanya jika input bruto Anda sudah mencakupnya atau iuran tersebut tidak berlaku. JHT dan JP pemberi kerja tidak termasuk dalam bruto kena pajak.

Cakupan dan kelas risiko BPJS
Take-home payRp 9.338.650Rupiah, dibulatkan untuk tampilan
Biaya pemberi kerjaRp 11.024.000Rupiah, dibulatkan untuk tampilan
Pembayaran tunai dan pemotongan PPh 21
KomponenKetentuan / perhitunganJumlah
Gaji tunai bruto + bonusRp 10.000.000 + Rp 0Rp 10.000.000
Iuran pemberi kerja kena pajakKesehatan + JKK + JKM pemberi kerja — PMK 168/2023 Pasal 5Rp 454.000
Bruto kena pajak untuk TERBruto tunai + iuran kena pajakRp 10.454.000
PPh 21Rp 10.454.000 × TER A sebesar 2,5% — PP 58/2023Rp 261.350
BPJS karyawanKesehatan + JHT + JP, dengan batas yang berlakuRp 400.000
Pemotongan lainJumlah yang dimasukkan; tidak dikurangkan lagi dari dasar pajak TERRp 0
Take-home payBruto tunai − BPJS karyawan − PPh 21 − pemotongan lainRp 9.338.650
BPJS pemberi kerjaSemua bagian program pemberi kerja ditampilkan di bawahRp 1.024.000
Total biaya pemberi kerjaBruto tunai + BPJS pemberi kerja; pemotongan karyawan sudah termasuk dalam brutoRp 11.024.000
Dasar dan bagian iuran BPJS
Program / dasar hukumDasar upahKaryawanPemberi kerja
Kesehatan — Perpres 82/2018 Pasal 30–32Rp 10.000.000Rp 100.000Rp 400.000
JHT (jaminan hari tua) — PP 46/2015Rp 10.000.000Rp 200.000Rp 370.000
JP (jaminan pensiun) — PP 45/2015 Pasal 29Rp 10.000.000Rp 100.000Rp 200.000
JKK (kecelakaan kerja) — PP 44/2015Rp 10.000.000Rp 0Rp 24.000
JKM (jaminan kematian) — PP 44/2015Rp 10.000.000Rp 0Rp 30.000

Kesehatan menggunakan batas bawah upah setempat dan batas Rp 12.000.000. Bagian karyawan adalah 1%, ditambah 1% untuk setiap anggota keluarga tambahan yang memenuhi syarat; bagian pemberi kerja adalah 4%. JHT tidak memiliki batas upah. THR dan bonus mengubah pembayaran tunai dan TER, sedangkan upah BPJS yang terpisah menentukan iuran.

JHT karyawan: 2%; JP karyawan: 1%. Batas upah JP: Rp 10.547.400 untuk Januari–Februari 2026 dan Rp 11.086.300 mulai Maret 2026.

Bagian JHT pemberi kerja: 3,7%; bagian JP pemberi kerja: 2%; bagian JKM pemberi kerja: 0,3%. Tarif risiko JKK yang dipilih dibayar oleh pemberi kerja.

Desember dan bulan kerja terakhir memerlukan rekonsiliasi tahunan. Gunakan kalkulator PPh 21 dengan bruto tahunan aktual dan pemotongan pensiun karyawan.

Tabel bulanan TER lengkap dan pemetaan kategori PTKP — PP 58/2023

Kategori A: TK/0, TK/1, K/0. Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, K/2. Kategori C: K/3. Batas atas bersifat inklusif; satu tarif berlaku untuk seluruh bruto bulanan.

Kategori TER A
Bruto kena pajak bulananTarif
Hingga Rp 5.400.0000%
Di atas Rp 5.400.000 hingga Rp 5.650.0000,25%
Di atas Rp 5.650.000 hingga Rp 5.950.0000,5%
Di atas Rp 5.950.000 hingga Rp 6.300.0000,75%
Di atas Rp 6.300.000 hingga Rp 6.750.0001%
Di atas Rp 6.750.000 hingga Rp 7.500.0001,25%
Di atas Rp 7.500.000 hingga Rp 8.550.0001,5%
Di atas Rp 8.550.000 hingga Rp 9.650.0001,75%
Di atas Rp 9.650.000 hingga Rp 10.050.0002%
Di atas Rp 10.050.000 hingga Rp 10.350.0002,25%
Di atas Rp 10.350.000 hingga Rp 10.700.0002,5%
Di atas Rp 10.700.000 hingga Rp 11.050.0003%
Di atas Rp 11.050.000 hingga Rp 11.600.0003,5%
Di atas Rp 11.600.000 hingga Rp 12.500.0004%
Di atas Rp 12.500.000 hingga Rp 13.750.0005%
Di atas Rp 13.750.000 hingga Rp 15.100.0006%
Di atas Rp 15.100.000 hingga Rp 16.950.0007%
Di atas Rp 16.950.000 hingga Rp 19.750.0008%
Di atas Rp 19.750.000 hingga Rp 24.150.0009%
Di atas Rp 24.150.000 hingga Rp 26.450.00010%
Di atas Rp 26.450.000 hingga Rp 28.000.00011%
Di atas Rp 28.000.000 hingga Rp 30.050.00012%
Di atas Rp 30.050.000 hingga Rp 32.400.00013%
Di atas Rp 32.400.000 hingga Rp 35.400.00014%
Di atas Rp 35.400.000 hingga Rp 39.100.00015%
Di atas Rp 39.100.000 hingga Rp 43.850.00016%
Di atas Rp 43.850.000 hingga Rp 47.800.00017%
Di atas Rp 47.800.000 hingga Rp 51.400.00018%
Di atas Rp 51.400.000 hingga Rp 56.300.00019%
Di atas Rp 56.300.000 hingga Rp 62.200.00020%
Di atas Rp 62.200.000 hingga Rp 68.600.00021%
Di atas Rp 68.600.000 hingga Rp 77.500.00022%
Di atas Rp 77.500.000 hingga Rp 89.000.00023%
Di atas Rp 89.000.000 hingga Rp 103.000.00024%
Di atas Rp 103.000.000 hingga Rp 125.000.00025%
Di atas Rp 125.000.000 hingga Rp 157.000.00026%
Di atas Rp 157.000.000 hingga Rp 206.000.00027%
Di atas Rp 206.000.000 hingga Rp 337.000.00028%
Di atas Rp 337.000.000 hingga Rp 454.000.00029%
Di atas Rp 454.000.000 hingga Rp 550.000.00030%
Di atas Rp 550.000.000 hingga Rp 695.000.00031%
Di atas Rp 695.000.000 hingga Rp 910.000.00032%
Di atas Rp 910.000.000 hingga Rp 1.400.000.00033%
Di atas Rp 1.400.000.00034%
Kategori TER B
Bruto kena pajak bulananTarif
Hingga Rp 6.200.0000%
Di atas Rp 6.200.000 hingga Rp 6.500.0000,25%
Di atas Rp 6.500.000 hingga Rp 6.850.0000,5%
Di atas Rp 6.850.000 hingga Rp 7.300.0000,75%
Di atas Rp 7.300.000 hingga Rp 9.200.0001%
Di atas Rp 9.200.000 hingga Rp 10.750.0001,5%
Di atas Rp 10.750.000 hingga Rp 11.250.0002%
Di atas Rp 11.250.000 hingga Rp 11.600.0002,5%
Di atas Rp 11.600.000 hingga Rp 12.600.0003%
Di atas Rp 12.600.000 hingga Rp 13.600.0004%
Di atas Rp 13.600.000 hingga Rp 14.950.0005%
Di atas Rp 14.950.000 hingga Rp 16.400.0006%
Di atas Rp 16.400.000 hingga Rp 18.450.0007%
Di atas Rp 18.450.000 hingga Rp 21.850.0008%
Di atas Rp 21.850.000 hingga Rp 26.000.0009%
Di atas Rp 26.000.000 hingga Rp 27.700.00010%
Di atas Rp 27.700.000 hingga Rp 29.350.00011%
Di atas Rp 29.350.000 hingga Rp 31.450.00012%
Di atas Rp 31.450.000 hingga Rp 33.950.00013%
Di atas Rp 33.950.000 hingga Rp 37.100.00014%
Di atas Rp 37.100.000 hingga Rp 41.100.00015%
Di atas Rp 41.100.000 hingga Rp 45.800.00016%
Di atas Rp 45.800.000 hingga Rp 49.500.00017%
Di atas Rp 49.500.000 hingga Rp 53.800.00018%
Di atas Rp 53.800.000 hingga Rp 58.500.00019%
Di atas Rp 58.500.000 hingga Rp 64.000.00020%
Di atas Rp 64.000.000 hingga Rp 71.000.00021%
Di atas Rp 71.000.000 hingga Rp 80.000.00022%
Di atas Rp 80.000.000 hingga Rp 93.000.00023%
Di atas Rp 93.000.000 hingga Rp 109.000.00024%
Di atas Rp 109.000.000 hingga Rp 129.000.00025%
Di atas Rp 129.000.000 hingga Rp 163.000.00026%
Di atas Rp 163.000.000 hingga Rp 211.000.00027%
Di atas Rp 211.000.000 hingga Rp 374.000.00028%
Di atas Rp 374.000.000 hingga Rp 459.000.00029%
Di atas Rp 459.000.000 hingga Rp 555.000.00030%
Di atas Rp 555.000.000 hingga Rp 704.000.00031%
Di atas Rp 704.000.000 hingga Rp 957.000.00032%
Di atas Rp 957.000.000 hingga Rp 1.405.000.00033%
Di atas Rp 1.405.000.00034%
Kategori TER C
Bruto kena pajak bulananTarif
Hingga Rp 6.600.0000%
Di atas Rp 6.600.000 hingga Rp 6.950.0000,25%
Di atas Rp 6.950.000 hingga Rp 7.350.0000,5%
Di atas Rp 7.350.000 hingga Rp 7.800.0000,75%
Di atas Rp 7.800.000 hingga Rp 8.850.0001%
Di atas Rp 8.850.000 hingga Rp 9.800.0001,25%
Di atas Rp 9.800.000 hingga Rp 10.950.0001,5%
Di atas Rp 10.950.000 hingga Rp 11.200.0001,75%
Di atas Rp 11.200.000 hingga Rp 12.050.0002%
Di atas Rp 12.050.000 hingga Rp 12.950.0003%
Di atas Rp 12.950.000 hingga Rp 14.150.0004%
Di atas Rp 14.150.000 hingga Rp 15.550.0005%
Di atas Rp 15.550.000 hingga Rp 17.050.0006%
Di atas Rp 17.050.000 hingga Rp 19.500.0007%
Di atas Rp 19.500.000 hingga Rp 22.700.0008%
Di atas Rp 22.700.000 hingga Rp 26.600.0009%
Di atas Rp 26.600.000 hingga Rp 28.100.00010%
Di atas Rp 28.100.000 hingga Rp 30.100.00011%
Di atas Rp 30.100.000 hingga Rp 32.600.00012%
Di atas Rp 32.600.000 hingga Rp 35.400.00013%
Di atas Rp 35.400.000 hingga Rp 38.900.00014%
Di atas Rp 38.900.000 hingga Rp 43.000.00015%
Di atas Rp 43.000.000 hingga Rp 47.400.00016%
Di atas Rp 47.400.000 hingga Rp 51.200.00017%
Di atas Rp 51.200.000 hingga Rp 55.800.00018%
Di atas Rp 55.800.000 hingga Rp 60.400.00019%
Di atas Rp 60.400.000 hingga Rp 66.700.00020%
Di atas Rp 66.700.000 hingga Rp 74.500.00021%
Di atas Rp 74.500.000 hingga Rp 83.200.00022%
Di atas Rp 83.200.000 hingga Rp 95.600.00023%
Di atas Rp 95.600.000 hingga Rp 110.000.00024%
Di atas Rp 110.000.000 hingga Rp 134.000.00025%
Di atas Rp 134.000.000 hingga Rp 169.000.00026%
Di atas Rp 169.000.000 hingga Rp 221.000.00027%
Di atas Rp 221.000.000 hingga Rp 390.000.00028%
Di atas Rp 390.000.000 hingga Rp 463.000.00029%
Di atas Rp 463.000.000 hingga Rp 561.000.00030%
Di atas Rp 561.000.000 hingga Rp 709.000.00031%
Di atas Rp 709.000.000 hingga Rp 965.000.00032%
Di atas Rp 965.000.000 hingga Rp 1.419.000.00033%
Di atas Rp 1.419.000.00034%

Ketentuan resmi iuran BPJS · PMK 168/2023: pembayaran kena pajak

Potongan BPJS dan iuran pemberi kerja

Panduan resmi iuran BPJS (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/penerima-upah.html) menjelaskan iuran JHT, JP, JKK, dan JKM berdasarkan PP 44/2015, 45/2015, dan 46/2015. Iuran Kesehatan mengikuti Perpres 82/2018 sebagaimana diubah oleh Perpres 75/2019 dan 64/2020.

Konfirmasi batas atas pensiun BPJS (https://x.com/BPJSTKinfo/status/2028716698040193046) mendukung batas atas Maret 2026. Januari–Februari menggunakan batas atas tahunan sebelumnya.

Pajak penghasilan bulanan

PP 58/2023 (https://peraturan.go.id/files/pp-no-58-tahun-2023.pdf) menyediakan kategori TER A, B, dan C. PMK 168/2023 (https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-168-tahun-2023/view) menjelaskan premi pemberi kerja yang menjadi objek pajak dan rekonsiliasi bulan terakhir. TER bulanan menggunakan bruto kena pajak sebelum potongan BPJS karyawan.

Cara menggunakannya

  1. Masukkan gaji tunai, bonus jika ada, status PTKP, dan bulan penggajian pada 2026.
  2. Atur upah BPJS, kelas risiko, tanggungan keluarga tambahan yang memenuhi syarat, dan batas bawah upah kesehatan setempat.
  3. Lihat gaji bersih, setiap potongan, serta total biaya bulanan pemberi kerja.

Privasi & batasan

Data gaji dan keluarga Anda tetap berada di browser Anda.

Alat terkait

Pertanyaan umum

Mengapa bruto tunai dan bruto kena pajak berbeda?

Premi kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian dari pemberi kerja biasanya termasuk dalam bruto kena pajak. Premi tersebut bukan pembayaran tunai tambahan kepada karyawan. Iuran JHT dan JP dari pemberi kerja tidak termasuk dalam bruto kena pajak. Kotak centang ini membantu mencegah penghitungan ganda premi kena pajak jika premi tersebut sudah termasuk dalam input Anda.

Apakah THR meningkatkan iuran BPJS?

Kolom upah BPJS terpisah menentukan dasar iuran. Menambahkan THR atau bonus satu kali mengubah pembayaran tunai dan pemotongan TER bulanan; hal itu tidak otomatis mengubah gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang digunakan untuk BPJS.

Batas atas upah apa yang diterapkan?

Kesehatan dibatasi hingga Rp12,000,000 dengan batas bawah upah setempat yang berlaku. JP menggunakan Rp10,547,400 untuk Januari–Februari 2026 dan Rp11,086,300 mulai Maret 2026. JHT tidak memiliki batas atas. Tabel yang ditampilkan menunjukkan dasar upah yang digunakan untuk setiap program.

Apakah kalkulator ini bisa digunakan untuk Desember?

Gunakan kalkulator PPh 21 untuk Desember atau bulan terakhir bekerja. Perhitungan tersebut memerlukan penghasilan tahunan aktual dan potongan pensiun karyawan, serta dapat menghasilkan potongan atau pengembalian dana.

Alat gratis · berjalan di browser anda · tanpa perlu akun